sebagai pembelajaran untuk khususnya diri saya untuk menyelesaikan sebuah tugas yang mengenai etika profesi
Pengertian etika dapat di susun secara step by step yaitu seperti di bawah ini:
Pengertian etika dapat di susun secara step by step yaitu seperti di bawah ini:
- · Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau
adat.
- · Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu
ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
·
Etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulan manusia
di dalam
kelompok sosialnya.
- · Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip prinsip
moral yang ada
- · pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai
secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
- · Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
- · Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah
profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para
elit profesional
tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Pengertian etika.
- Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional
di perlukan suatu
system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi
saling menghormati dan dikenal dengan
sebutan sopan
santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain.
- · Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga
kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka
senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat
kebiasaan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi
umumnya
daftra pustaka
.
0 komentar:
Posting Komentar